Pasal 34
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ternyata Media Pembawa tersebut: a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan di atas alat angkut; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya; c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut yang membawanya dengan tetap memberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32.
