PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 25
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Dalam hal perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a tidak mungkin dilaksanakan di atas alat angkut, terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan Media Pembawa tersebut dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya.
