PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN
Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib :
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
