PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 18
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap Media Pembawa dapat dilakukan: a. setelah Media Pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut; dan/atau b. di atas alat angkut.
