PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 12
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimaksudkan agar Media Pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau Area asal atau Area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Media Pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya. (2) Pengiriman Media Pembawa yang dikenai tindakan penolakan ke negara atau Area asal atau Area lain dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
