PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 10
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk membebaskanMedia Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, danpembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dapat dilakukan secara fisikmaupun kimiawi.
