PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pendidikan dan pelatihan terdiri dari: a. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan; b. Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan.
