PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 30
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Struktural baik SEPADA, SEPALA, SEPADYA maupun SESPANAS yang sedang berlangsung atau sedang dipersiapkan pelaksanaannya pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
