PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah: a. meningkatkan kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA. b. menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan yang komprehensif untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. c. memantapkan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pengembangan partisipasi masyarakat. d. meningkatkan pengetahuan, keahlian dan/atau ketrampilan serta pembentukan sedini mungkin kepribadian Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3…
