PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 5 — KURIKULUM DAN METODA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Pendidikan dan Pelatihan Struktural ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina. (2) Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Fungsional ditetapkan oleh instansi masing-masing bekerja sama dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan pembinaan Instansi Pembina. (3) Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan pembinaan Instansi Pembina.
