PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak dapat dipindah tangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan.
