Pasal 47
BAB 5 — SANKSI
Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka : a. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2, Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (1), dan telah diberikan peringatan tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha. b. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dikenakan denda sebesar 2 % (dua perseratus) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar. c. Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dikenakan ganti rugi sebesar 1 % (satu perseratus) dari jumlah jaminan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
BAB VI…
