PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 38
BAB 4 — BESAR DAN TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAYANAN JAMINAN
(1) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memilih Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara. (2) Dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan diluar Pelaksana Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak harus menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
