PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 28
BAB 4 — BESAR DAN TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAYANAN JAMINAN
Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan tidak bekerja lagi mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
