PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 26
BAB 4 — BESAR DAN TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAYANAN JAMINAN
(1) Pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus kepada Janda atau Duda dalam hal : a. Tenaga kerja yang menerima pembayaran jaminan secara berkala meninggal dunia, sebesar sisa Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan; b. Tenaga kerja meninggal dunia. (2) Dalam hal tidak ada Janda atau Duda maka pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kepada Anak. (3) Janda atau Duda atau Anak mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
