PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 15
BAB 4 — BESAR DAN TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAYANAN JAMINAN
(1) Badan Penyelenggara berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemeriksa dan atau Dokter Penasehat MENETAPKAN dan membayar semua biaya dan santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran jaminan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibayarkan kepada pengusaha. (3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan langsung kepada tenaga kerja. (4) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada yang berhak sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
