PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 13
BAB 4 — BESAR DAN TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAYANAN JAMINAN
Untuk keperluan perhitungan pembayaran Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : a. Magang atau murid atau narapidana dianggap menerima upah sebesar upah sebulan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan; b. Perorangan yang memborong pekerjaan dianggap menerima upah sebesar upah tertinggi dari tenaga kerja pelaksana yang bekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan.
Pasal 14…
