PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
