Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 848.797.724.247,20 (delapan ratus empat puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah dua puluh sen) dengan perincian sebagai berikut:
Dana Pembangunan Semesta sebesar Rp. 5.636.956.000,00 (lima milyar enam ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Pengadaan Pesawat Terbang (2 DC-10 dan 3 DC-9) serta suku cadangnya sebesar Rp 38.369.367.053.64 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh tiga rupiah enam puluh empat sen);
Kekayaan eks Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp 32.531.045.153,09 (tiga puluh dua milyar lima ratus tiga puluh satu juta empat puluh lima ribu seratus lima puluh tiga rupiah sembilan sen);
Gedung di Jalan Supomo Jakarta, Hotel Nusa Dua Bali, Pembayaran hutang dan bunganya, Pengadaan Pesawat Terbang (4 F-27/600) dan fasilitas penunjangnya serta pembelian inventaris fasilitas pemeliharaan Garuda sebesar Rp 356.003.237.225,47 (tiga ratus lima puluh enam milyar tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah empat puluh tujuh sen);
Revaluasi Aktiva Berwujud sebesar Rp 416.257.118.815,00 (empat ratus enam belas milyar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu delapan ratus lima belas rupiah).
