Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1989 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1988/1989 KE TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1988/ 1989 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp 22.482.855.550,00 (dua puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1989.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing- masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 34
