PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Penyertaan modal oleh Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
