PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN I
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Perusahaan dapat ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan penggunaan dan pengoperasian pelabuhan khusus.
