PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN I
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelabuhan-pelabuhan Kuala Beukah, Sungai Pakning, Pulau Sambu, Tanjung Uban, dan Dabo/Pulau Singkep yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku ditetapkan sebagai pelabuhan khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan, pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh Perum Pelabuhan I.
