PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN I
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH ini wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
