Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PERUSAHAAN
(1) Pelabuhan-pelabuhan yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini beserta pelabuhan-pelabuhan yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan pengusahaannya merupakan bagian dari pelabuhan-pelabuhan yang bersangkutan, ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum Pelabuhan I disingkat Perum Pelabuhan I. (2) Pengusahaan pelabuhan Sabang dilakukan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang. (3) Perum Pelabuhan I berada dalam lingkungan Departemen Perhubungan. (4) Sebagai Perusahaan yang memberikan jasa kepelabuhanan, Perum Pelabuhan I wajib melaksanakan peraturan-peraturan tentang kepelabuhanan, tertib bandar dan angkutan laut dan/atau peraturan perundangundangan lainnya.
