Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan: a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi. (2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukkan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukkan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama. (3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan- ketentuan yang berlaku.
