PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN I
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarip bagi jasa kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
