PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN I
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari: a. dana intern perusahaan; b. penyertaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri; d. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Anggaran investasi diajukan bersama dengan Anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 PERATURAN PEMERINTAH ini.
