Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya merupakan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA yang berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Kertas Leces sampai saat pembubarannya, yang penetapan nilainya dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian. (2) Modal dasar dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai modal dasarnya yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
