PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI...
Pasal 3
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji/uang kehormatan setiap bulan.
(2) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, maka penghasilan bersih dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
