Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dalam hubungannya dengan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direksi berkewajiban :
a. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya ;
b. Menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuannya;
c. Mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
d. Memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini serta setiap kali diminta oleh Menteri ;
e. Menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya, pengisian (bezetting) personil dan Peraturan Kepegawaian, untuk disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuan ;
f. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
(2) Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri ;
b. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai perusahaan berdasarkan Peraturan Kepegawaian yang ditentukan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
c. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b ayat ini;
d. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain ;
e. Menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
