PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM DOK DAN GALANGAN KAPAL
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi adalah Warganegara INDONESIA. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan yang bergerak di dalam bidang perkapalan serta akhlak dan moral baik.
