PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 1
(1) Kepada Penerima Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing- masing, yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977, diatas penghasilan yang berhak diterimanya diberikan tiap bulan Uang Bantuan Pensiun sebesar 500% (lima ratus persen) dari penghasilan itu. (2). Jumlah penghasilan setelah ditambah Uang Bantuan Pensiun yang dimaksud dalam ayat (1) yang terendah sekurangkurangnya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan. (3). Jumlah penghasilan baru yang setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.
