PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS...
Pasal 2
Besarnya tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah 3/4 % (tiga perempat perseratus) untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dari dasar tunjangan penghargaan, dengan ketentuan bahwa sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banjaknya 60% (enampuluh perseratus). Pasal 3 …
