PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 tentang PEROBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. MAYOR JENDERAL TNI
