PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang PENYERAHAN KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN...
Pasal 17
BAB 3 — Penggolongan. Pasal 8. (1).
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI URUSAN VETERAN R.I. CHAIRUL SALEH MENTERI PERTAHANAN, Ir. DJUANDA MENTERI DALAM NEGERI, SANUSI HARDJADINATA Diumumkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1958. MENTERI KEHAKIMAN, G.A. MAENGKOM
