Pasal 1
A. Pasal-pasal 1 dan 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 15) diubah sebagai berikut : Pasal 1, ayat-ayat (1), (2) dan (3): jumlah-jumlah dan kata-kata"f. 3000,- (tiga ribu rupiah)", "f. 20OO,- (dua ribu rupiah)" dan "f. 1500,- (seribu lima ratus rupiah)" diubah masing-masing menjadi "Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)", "Rp. 3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)" dan "Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)". Pasal 3, ayat (2) : jumlah-jumlah dan kata-kata "F. 1000,- (seribu rupiah)" dan "f. 1300,- (seribu tiga ratus rupiah)" diubah masing- masing menjadi "Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah)" dan "Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)"; Pasal 3, ayat (3) : jumlah dan kata-kata "f. 300,- (tiga ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 1000,- (seribu rupiah)". B. Pasal 1 dan 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 tahun 1950 (Lem baran Negara tahun 1950 Nomor 69) diubah sebagai berikut : Pasal 1, ayat (1) : jumlah dan kata-kata "Rp. 1750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah)" diubah menjadi "Rp. 3250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah)"; Pasal 3, ayat (1) : jumlah dan kata-kata "Rp. 500,- (lima ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 1250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah)".
