PP
Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SODA
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan 99 (sembilan puluh sembilan) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
