PP
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GARAM
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan :
- membuat garam berikut memberi jasa dalam pembangunan proyek industri garam, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas.
- melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal
