PP
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GARAM
Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungan jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya.
