PP
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA GARAM
Pasal 19
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan …
Laporan Kegiatan Perusahaan.
