PP
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA LECES
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan :
- membuat pulp dan kertas beserta segala macam hasil pengolahan dari padanya ;
- memberi jasa dalam pembangunan proyek industri pulp dan kertas, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya, yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas ;
- melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal
