PP
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA LECES
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan.
