PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.150.000.000.000,00 (tiga triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diteruskan sebagai penambahan modal kepada:
- PT Perkebunan Nusantara VII sebesar Rp157.500.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
- PT Perkebunan Nusantara IX sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah);
- PT Perkebunan Nusantara X sebesar Rp877.500.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
- PT Perkebunan Nusantara XI sebesar Rp585.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar rupiah); dan
- PT Perkebunan Nusantara XII sebesar Rp630.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh miliar rupiah).
(3) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
