PP
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SEMEN PADANG
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan Lapangan Usaha.
