PP
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SEMEN PADANG
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku
