PP
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SEMEN PADANG
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
