PP
Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 2
(1) Besarnya tarif biaya izin atas perubahan data yang tercantum dalam izin ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Besarnya tarif biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Angka I huruf A sampai dengan huruf F pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
