PP
Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ZATAS
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan :
membuat …
membuat gas industri dan dagang pada umumnya dan khususnya zat asam untuk mengelas, rumah sakit, kapal udara dan lain-lain ;
membuat zat lemas untuk kebutuhan apotek dan lain-lain;
membuat dan reparasi alat perkakas yang berhubungan dengan gas dalam berbagai jenis dan ukuran ;
memberi jasa dalam pembangunan proyek industri gas, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas ;
melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal
