PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi pokok pinjaman Rekening Dana Investasi kepada Pemerintah Nomor RDI-327/DP3/1997 tanggal 16 Desember 1997 sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
